Langsung ke konten utama

Tragedi Masjid Agung Sibolga: Kronologi Pembunuhan Arjuna Tamaraya, Mahasiswa yang Dianiaya Hingga Tewas

Tragedi Masjid Agung Sibolga: Kronologi Pembunuhan Arjuna Tamaraya, Mahasiswa yang Dianiaya Hingga Tewas

Sibolga – Suasana duka menyelimuti Kota Sibolga, Sumatera Utara, setelah insiden tragis di Masjid Agung Sibolga menewaskan seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21), mahasiswa asal Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Korban meninggal dunia usai dianiaya oleh sejumlah orang di area masjid pada Jumat dini hari, 31 Oktober 2025.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa bermula saat korban sedang beristirahat di dalam masjid sekitar pukul 03.30 WIB. Salah satu pelaku, ZP (57 tahun), menegur korban agar tidak tidur di dalam masjid. Teguran tersebut berujung perdebatan, hingga ZP memanggil beberapa rekannya — di antaranya HB alias K (46) dan SS alias J (40) — untuk mengeroyok korban.

Korban kemudian diseret ke luar ruangan dan dipukuli hingga kepalanya terbentur anak tangga. Tidak berhenti di situ, korban juga dilempari buah kelapa dan ditendang berulang kali hingga tak sadarkan diri.

Penjaga masjid, Alwis Janasfin Pasaribu (23), menemukan korban tergeletak di teras masjid dalam kondisi kritis. Ia langsung membawa korban ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun nyawanya tak tertolong. Arjuna dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 1 November 2025 pukul 05.55 WIB.

Penangkapan dan Proses Hukum

Pihak Polres Sibolga bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga dari lima pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku ZP dan HB ditangkap di lokasi kejadian, sedangkan SS diamankan saat melarikan diri ke Kabupaten Tapanuli Tengah.

Polisi masih memburu dua pelaku lain yang diduga turut melakukan penganiayaan. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, buah kelapa yang digunakan untuk memukul korban, pakaian korban, topi hitam, dan tas berwarna hitam merek Polo Glad.

Ketiga pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian. Salah satu pelaku, SS, juga dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP karena diduga mengambil uang korban sebesar Rp10.000.

Motif dan Reaksi Publik

Motif sementara yang terungkap tampak sepele — berawal dari teguran agar korban tidak tidur di area masjid. Namun, kejadian ini berkembang menjadi tindakan kekerasan brutal yang berujung kematian.

Publik mengecam keras peristiwa tersebut karena terjadi di tempat ibadah, ruang yang seharusnya menjadi tempat damai dan aman. Banyak pihak meminta agar proses hukum dijalankan secara transparan dan pelaku dihukum seadil-adilnya.

Pernyataan Kepolisian

Kapolres Sibolga menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara tuntas. “Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, apalagi yang mengakibatkan korban jiwa. Semua pelaku akan kami kejar dan tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (3/11/2025).

Penutup

Kasus pembunuhan Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga menjadi pengingat bahwa intoleransi dan kekerasan sekecil apa pun dapat berujung fatal. Diperlukan empati, komunikasi, dan penghormatan terhadap sesama agar ruang ibadah tetap menjadi tempat kedamaian, bukan tragedi.


Sumber: Mistar.id, Bara News Sumut, Muria Network, Merdeka.com

Penulis: Tim Redaksi | Tanggal: 3 November 2025

#MasjidAgungSibolga #ArjunaTamaraya #TragediSibolga #BeritaTerkini #HukumIndonesia #KronologiPembunuhan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peristiwa Jagalan Kediri

Berita Lokal • Kediri Ratusan Seniman Jaranan Kediri Bersatu Setelah Bhabinkamtibmas Jagalan Dilaporkan Published: October 14, 2025 • Kelurahan Jagalan, Kota Kediri Ringkasan: Kasus pelaporan Bhabinkamtibmas Kelurahan Jagalan, Aiptu Soni Andiyan Effendi, oleh seorang seniman jaranan bernama Bayu memicu gelombang solidaritas dari ratusan pelaku seni tradisional di Kediri. Mereka berencana menggelar aksi damai dan meminta proses hukum yang transparan. Kronologi Kasus di Jagalan Kediri KEDIRI – Peristiwa terjadi saat pertunjukan jaranan di kawasan Kelurahan Jagalan . Ketika suasana mulai ricuh, Aiptu Soni yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas setempat berusaha melerai. Namun, muncul tuduhan bahwa ia melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang penonton bernama Bayu. Bayu kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kediri Kot...

Oknum Polisi Kediri Diduga Terlibat Jaringan Bandar Sabu

Oknum Polisi Kediri Diduga Terlibat Jaringan Bandar Sabu KEDIRI – Dunia penegakan hukum di Kota Kediri kembali diguncang kabar tidak sedap. Seorang oknum anggota kepolisian berinisial Bripka AT diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Kasus ini mencuat setelah aparat berhasil mengamankan seorang pemakai, yang kemudian mengarah pada pengembangan penyidikan hingga menyeret nama oknum tersebut. Menurut laporan Radar Kediri (Jawa Pos Group), penangkapan bermula dari penggerebekan terhadap seorang pengguna sabu. Dari hasil interogasi dan pengembangan kasus, petugas menemukan bahwa pemakai tersebut mendapatkan barang haram dari seorang bandar yang diduga menerima uang dari Bripka AT untuk “kulakan” sabu-sabu. Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim , saat dikonfirmasi media menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir anggota yang terlibat dalam tindak pidan...

Kasus Bhabinkamtibmas Jagalan Kediri Berakhir Damai, Warga dan Polisi Saling Memaafkan

Kasus Bhabinkamtibmas Jagalan Kediri Berakhir Damai, Warga dan Polisi Saling Memaafkan Kediri – Kasus laporan warga terhadap oknum Bhabinkamtibmas Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kota, Kota Kediri , akhirnya menemukan titik terang. Setelah sempat ramai dibicarakan publik, kedua pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan tanpa melanjutkan ke proses hukum. Latar Belakang Kasus Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025 , saat berlangsungnya pertunjukan kesenian jaranan di lingkungan Jagalan. Seorang warga (inisial B ) mengaku mendapat perlakuan kasar dari seorang anggota polisi berpangkat Aiptu, yang diketahui bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di kelurahan tersebut. Usai kejadian, korban sempat melapor ke Divisi Propam Polres Kediri Kota dengan didampingi organisasi kepemudaan HIPERI (Himpunan Pemuda Kediri) . Laporan ini mendapat perhatian publik, karena dinilai menjadi ujian bagi transparansi dan etika kepolisian di tingkat ...