Tragedi Masjid Agung Sibolga: Kronologi Pembunuhan Arjuna Tamaraya, Mahasiswa yang Dianiaya Hingga Tewas
Tragedi Masjid Agung Sibolga: Kronologi Pembunuhan Arjuna Tamaraya, Mahasiswa yang Dianiaya Hingga Tewas
Sibolga – Suasana duka menyelimuti Kota Sibolga, Sumatera Utara, setelah insiden tragis di Masjid Agung Sibolga menewaskan seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21), mahasiswa asal Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Korban meninggal dunia usai dianiaya oleh sejumlah orang di area masjid pada Jumat dini hari, 31 Oktober 2025.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa bermula saat korban sedang beristirahat di dalam masjid sekitar pukul 03.30 WIB. Salah satu pelaku, ZP (57 tahun), menegur korban agar tidak tidur di dalam masjid. Teguran tersebut berujung perdebatan, hingga ZP memanggil beberapa rekannya — di antaranya HB alias K (46) dan SS alias J (40) — untuk mengeroyok korban.
Korban kemudian diseret ke luar ruangan dan dipukuli hingga kepalanya terbentur anak tangga. Tidak berhenti di situ, korban juga dilempari buah kelapa dan ditendang berulang kali hingga tak sadarkan diri.
Penjaga masjid, Alwis Janasfin Pasaribu (23), menemukan korban tergeletak di teras masjid dalam kondisi kritis. Ia langsung membawa korban ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun nyawanya tak tertolong. Arjuna dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 1 November 2025 pukul 05.55 WIB.
Penangkapan dan Proses Hukum
Pihak Polres Sibolga bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga dari lima pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku ZP dan HB ditangkap di lokasi kejadian, sedangkan SS diamankan saat melarikan diri ke Kabupaten Tapanuli Tengah.
Polisi masih memburu dua pelaku lain yang diduga turut melakukan penganiayaan. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, buah kelapa yang digunakan untuk memukul korban, pakaian korban, topi hitam, dan tas berwarna hitam merek Polo Glad.
Ketiga pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian. Salah satu pelaku, SS, juga dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP karena diduga mengambil uang korban sebesar Rp10.000.
Motif dan Reaksi Publik
Motif sementara yang terungkap tampak sepele — berawal dari teguran agar korban tidak tidur di area masjid. Namun, kejadian ini berkembang menjadi tindakan kekerasan brutal yang berujung kematian.
Publik mengecam keras peristiwa tersebut karena terjadi di tempat ibadah, ruang yang seharusnya menjadi tempat damai dan aman. Banyak pihak meminta agar proses hukum dijalankan secara transparan dan pelaku dihukum seadil-adilnya.
Pernyataan Kepolisian
Kapolres Sibolga menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara tuntas. “Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, apalagi yang mengakibatkan korban jiwa. Semua pelaku akan kami kejar dan tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (3/11/2025).
Penutup
Kasus pembunuhan Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga menjadi pengingat bahwa intoleransi dan kekerasan sekecil apa pun dapat berujung fatal. Diperlukan empati, komunikasi, dan penghormatan terhadap sesama agar ruang ibadah tetap menjadi tempat kedamaian, bukan tragedi.
Sumber: Mistar.id, Bara News Sumut, Muria Network, Merdeka.com
Penulis: Tim Redaksi | Tanggal: 3 November 2025
#MasjidAgungSibolga #ArjunaTamaraya #TragediSibolga #BeritaTerkini #HukumIndonesia #KronologiPembunuhan
Komentar
Posting Komentar