Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label pengelolaan sampah

Pengelolaan Sampah di Kabupaten Kediri – Kolaborasi Desa Menuju Ekonomi Sirkular

Pengelolaan Sampah di Kabupaten Kediri – Kolaborasi Desa Menuju Ekonomi Sirkular Kabupaten Kediri menghadapi tantangan pengelolaan sampah di wilayah yang luas dengan karakter pedesaan yang beragam. Namun, pemerintah daerah bersama masyarakat telah melangkah maju melalui pendekatan berbasis desa dan pemberdayaan masyarakat. Volume dan Komposisi Sampah Setiap hari, Kabupaten Kediri menghasilkan sekitar 450 ton sampah . Mayoritas berasal dari rumah tangga dan pasar tradisional, dengan komposisi 70% organik, 20% anorganik (terutama plastik dan kertas), dan 10% residu lainnya. Kebijakan dan Regulasi Pemerintah Kabupaten Kediri berpedoman pada Peraturan Bupati Kediri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Rumah Tangga . Kebijakan ini mendorong terbentuknya TPST 3R di tingkat desa dan memperkuat sinergi antara pemerintah, BUMDes, dan komunitas lokal. Program Unggulan TPST 3R di Desa Doko, Ngadiluwih, dan Pare yang telah menjadi...

Pengelolaan Sampah di Kota Kediri – Menuju Kota Bersih dan Berkelanjutan

Pengelolaan Sampah di Kota Kediri – Menuju Kota Bersih dan Berkelanjutan Kota Kediri terus berbenah dalam menghadapi tantangan pengelolaan sampah yang semakin meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi. Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) telah menerapkan berbagai kebijakan inovatif untuk menciptakan kota yang bersih, hijau, dan berkelanjutan. Volume dan Komposisi Sampah Berdasarkan data DLHKP tahun 2024, volume sampah di Kota Kediri mencapai sekitar 250 ton per hari , dengan komposisi dominan berupa sampah organik rumah tangga (sekitar 60%), plastik (20%), kertas (10%), dan sisanya logam, kaca, serta residu lainnya. Volume ini terus meningkat sekitar 3–5% per tahun. Kebijakan dan Regulasi Pemerintah Kota Kediri telah mengeluarkan sejumlah kebijakan seperti Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah , yang menekankan prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (3R) . Selain itu, d...