Hukum Menambang Emas di Tanah Sendiri: Antara Hak Milik dan Izin Negara Kediri Raya – Kasus viral dari Sukabumi, Jawa Barat , menarik perhatian publik. Seorang warga menggali emas di tanah miliknya sendiri, namun justru terancam pidana karena dianggap melakukan pertambangan tanpa izin (PETI) . Banyak yang bertanya-tanya: “Apakah menambang di tanah sendiri juga bisa dipenjara?” Dasar Hukum: Negara Menguasai Sumber Daya Alam Dalam konstitusi Indonesia, terdapat prinsip penting yang menjadi dasar dari semua regulasi pertambangan. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Artinya, meskipun seseorang memiliki tanah secara pribadi, kandungan mineral di bawah permukaan tanah — termasuk emas, batu bara, atau nikel — tetap menjadi milik negara. Untuk memanfaatkannya, warga harus mendapatkan izin resmi dari pemerintah. Peratur...
🏙️ Deskripsi Akun Blogger: Suara Warga Kediri Suara Warga Kediri adalah blog komunitas yang menyuarakan kabar, opini, sejarah, budaya, dan kehidupan masyarakat di Kediri Raya — meliputi Kota dan Kabupaten Kediri. Kami hadir sebagai ruang berbagi cerita warga, tempat menampung aspirasi, serta mengenalkan potensi daerah dari sudut pandang lokal. Melalui artikel, liputan, dan kisah warga, kami berupaya menghadirkan informasi yang jujur, inspiratif, dan membangun kebersamaan di antara masyarakat