Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Sukabumi

Hukum Menambang Emas di Tanah Sendiri: Antara Hak Milik dan Izin Negara

Hukum Menambang Emas di Tanah Sendiri: Antara Hak Milik dan Izin Negara Kediri Raya – Kasus viral dari Sukabumi, Jawa Barat , menarik perhatian publik. Seorang warga menggali emas di tanah miliknya sendiri, namun justru terancam pidana karena dianggap melakukan pertambangan tanpa izin (PETI) . Banyak yang bertanya-tanya: “Apakah menambang di tanah sendiri juga bisa dipenjara?” Dasar Hukum: Negara Menguasai Sumber Daya Alam Dalam konstitusi Indonesia, terdapat prinsip penting yang menjadi dasar dari semua regulasi pertambangan. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Artinya, meskipun seseorang memiliki tanah secara pribadi, kandungan mineral di bawah permukaan tanah — termasuk emas, batu bara, atau nikel — tetap menjadi milik negara. Untuk memanfaatkannya, warga harus mendapatkan izin resmi dari pemerintah. Peratur...

Viral! Warga Sukabumi Menambang Emas di Tanah Sendiri Malah Terancam Penjara

Viral! Warga Sukabumi Menambang Emas di Tanah Sendiri Malah Terancam Penjara KediriRaya.com – Dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus unik dari Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat . Seorang warga dilaporkan aparat karena melakukan aktivitas tambang emas ilegal di lahan miliknya sendiri. Ironisnya, meski tanah itu adalah miliknya, hukum tetap menjeratnya dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Lokasi tambang emas ilegal di Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Sukabumi. (Foto: Detikcom) Kronologi Kasus Kasus ini mencuat setelah unggahan akun media sosial @pendakilawas memperlihatkan aparat kepolisian yang mengamankan lokasi tambang di kawasan Cikakak. Dalam unggahan itu tampak warga yang sedang menggali lubang untuk mencari bijih emas dengan peralatan sederhana. Menurut laporan dari Fajar.co.id (24 Oktober 2025) , warga tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah untuk melakukan penambangan. Meskipun lahan itu milik pribadi, kegiatan m...