Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum

Tragedi Masjid Agung Sibolga: Kronologi Pembunuhan Arjuna Tamaraya, Mahasiswa yang Dianiaya Hingga Tewas

Tragedi Masjid Agung Sibolga: Kronologi Pembunuhan Arjuna Tamaraya, Mahasiswa yang Dianiaya Hingga Tewas Sibolga – Suasana duka menyelimuti Kota Sibolga, Sumatera Utara, setelah insiden tragis di Masjid Agung Sibolga menewaskan seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21), mahasiswa asal Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Korban meninggal dunia usai dianiaya oleh sejumlah orang di area masjid pada Jumat dini hari, 31 Oktober 2025 . Kronologi Kejadian Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa bermula saat korban sedang beristirahat di dalam masjid sekitar pukul 03.30 WIB. Salah satu pelaku, ZP (57 tahun) , menegur korban agar tidak tidur di dalam masjid. Teguran tersebut berujung perdebatan, hingga ZP memanggil beberapa rekannya — di antaranya HB alias K (46) dan SS alias J (40) — untuk mengeroyok korban. Korban kemudian diseret ke luar ruangan dan dipukuli hingga kepalanya terbentur anak tangga. Tidak ...

Hukum Menambang Emas di Tanah Sendiri: Antara Hak Milik dan Izin Negara

Hukum Menambang Emas di Tanah Sendiri: Antara Hak Milik dan Izin Negara Kediri Raya – Kasus viral dari Sukabumi, Jawa Barat , menarik perhatian publik. Seorang warga menggali emas di tanah miliknya sendiri, namun justru terancam pidana karena dianggap melakukan pertambangan tanpa izin (PETI) . Banyak yang bertanya-tanya: “Apakah menambang di tanah sendiri juga bisa dipenjara?” Dasar Hukum: Negara Menguasai Sumber Daya Alam Dalam konstitusi Indonesia, terdapat prinsip penting yang menjadi dasar dari semua regulasi pertambangan. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Artinya, meskipun seseorang memiliki tanah secara pribadi, kandungan mineral di bawah permukaan tanah — termasuk emas, batu bara, atau nikel — tetap menjadi milik negara. Untuk memanfaatkannya, warga harus mendapatkan izin resmi dari pemerintah. Peratur...

Viral! Warga Sukabumi Menambang Emas di Tanah Sendiri Malah Terancam Penjara

Viral! Warga Sukabumi Menambang Emas di Tanah Sendiri Malah Terancam Penjara KediriRaya.com – Dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus unik dari Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat . Seorang warga dilaporkan aparat karena melakukan aktivitas tambang emas ilegal di lahan miliknya sendiri. Ironisnya, meski tanah itu adalah miliknya, hukum tetap menjeratnya dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Lokasi tambang emas ilegal di Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Sukabumi. (Foto: Detikcom) Kronologi Kasus Kasus ini mencuat setelah unggahan akun media sosial @pendakilawas memperlihatkan aparat kepolisian yang mengamankan lokasi tambang di kawasan Cikakak. Dalam unggahan itu tampak warga yang sedang menggali lubang untuk mencari bijih emas dengan peralatan sederhana. Menurut laporan dari Fajar.co.id (24 Oktober 2025) , warga tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah untuk melakukan penambangan. Meskipun lahan itu milik pribadi, kegiatan m...

Analisis Hukum, Implementasi Birokrasi, dan Dampak Sosial Penolakan Pendirian Rumah Ibadah (Studi Kasus: Gereja Kristen Jawi Wetan di Mojoroto, Kota Kediri

Analisis Hukum, Implementasi Birokrasi, dan Dampak Sosial Penolakan Pendirian Rumah Ibadah (Studi Kasus: Gereja Kristen Jawi Wetan di Mojoroto, Kota Kediri Kata Kunci: GKJW Mojoroto, PBM 2006, FKUB, Kebebasan Beragama, Kediri, Analisis Hukum, HAM Indonesia. I. Pendahuluan: Konteks Konflik dan Dilema Konstitusional Kasus penolakan pembangunan Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) di Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, menjadi cermin nyata dilema antara jaminan kebebasan beragama dan hambatan administratif lokal . Pembangunan gereja yang terhenti memunculkan keprihatinan dari Sinode Am Gereja Protestan di Indonesia , menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar teknis perizinan, tetapi menyangkut gagalnya implementasi Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 di lapangan. Masalah utama terletak pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang mensyaratkan dukungan warga setempat sebagai dasar hukum pendirian rumah ibadah. K...

Kasus Viral Murid Ditampar Karena Merokok di SMAN 1 Cimarga: Disiplin, Kekerasan, dan Reaksi Publik

Kasus Viral Murid Ditampar Karena Merokok di SMAN 1 Cimarga: Disiplin, Kekerasan, dan Reaksi Publik Lebak, Banten – Dunia pendidikan kembali diguncang oleh kasus viral di SMAN 1 Cimarga , Kabupaten Lebak, Banten. Seorang siswa kelas XII dikabarkan ditampar kepala sekolah karena ketahuan merokok di area sekolah. Video insiden tersebut menyebar cepat di media sosial dan memicu perdebatan nasional tentang batas disiplin dan kekerasan di sekolah. 📌 Kronologi Kejadian Insiden terjadi pada Jumat, 10 Oktober 2025, saat kegiatan Jumat Bersih . Siswa bernama Indra Lutfiana Putra ketahuan merokok di kantin sekolah. Kepala sekolah, Dini Fitria , menegur keras dan spontan menampar siswa tersebut. Kejadian ini terekam dan viral di media sosial. Orang tua siswa melapor ke Polres Lebak , dan ratusan siswa melakukan mogok sekolah sebagai bentuk solidaritas. Setelah difasilitasi mediasi Gubernur Banten Andra Soni , kedua pihak saling memaafkan dan proses belaj...