Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Bea Cukai Rokok Ilegal Cukai Hukum Jawa Barat Cirebon Purwakarta Pasal 54 Pasal 56 Berita Nasional

Bea Cukai Tegaskan: Warga yang Hisap Rokok Ilegal Bisa Dipenjara 5 Tahun

Bea Cukai Tegaskan: Warga yang Hisap Rokok Ilegal Bisa Dipenjara 5 Tahun Jakarta, 21 Oktober 2025 · Oleh Redaksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan peringatan tegas: peredaran rokok ilegal semakin marak di sejumlah wilayah, termasuk di Jawa Barat. Peringatan ini menegaskan bahwa tidak hanya produsen dan penjual yang dapat dijerat hukum — pemakai rokok ilegal pun berisiko dipidana jika terbukti terlibat atau mengetahui asal-usul rokok tersebut. Apa yang dimaksud rokok ilegal? Rokok ilegal adalah produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan perpajakan dan cukai, misalnya: Rokok tanpa pita cukai resmi; Rokok dengan pita cukai palsu; Pemakaian kembali pita cukai bekas pada bungkus baru; Pemasangan pita cukai yang salah peruntukan (contoh: pita cukai produk murah dipasang pada rokok premium). Ancaman huku...