Bea Cukai Tegaskan: Warga yang Hisap Rokok Ilegal Bisa Dipenjara 5 Tahun Jakarta, 21 Oktober 2025 · Oleh Redaksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan peringatan tegas: peredaran rokok ilegal semakin marak di sejumlah wilayah, termasuk di Jawa Barat. Peringatan ini menegaskan bahwa tidak hanya produsen dan penjual yang dapat dijerat hukum — pemakai rokok ilegal pun berisiko dipidana jika terbukti terlibat atau mengetahui asal-usul rokok tersebut. Apa yang dimaksud rokok ilegal? Rokok ilegal adalah produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan perpajakan dan cukai, misalnya: Rokok tanpa pita cukai resmi; Rokok dengan pita cukai palsu; Pemakaian kembali pita cukai bekas pada bungkus baru; Pemasangan pita cukai yang salah peruntukan (contoh: pita cukai produk murah dipasang pada rokok premium). Ancaman huku...
🏙️ Deskripsi Akun Blogger: Suara Warga Kediri Suara Warga Kediri adalah blog komunitas yang menyuarakan kabar, opini, sejarah, budaya, dan kehidupan masyarakat di Kediri Raya — meliputi Kota dan Kabupaten Kediri. Kami hadir sebagai ruang berbagi cerita warga, tempat menampung aspirasi, serta mengenalkan potensi daerah dari sudut pandang lokal. Melalui artikel, liputan, dan kisah warga, kami berupaya menghadirkan informasi yang jujur, inspiratif, dan membangun kebersamaan di antara masyarakat