Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Prodamas Kota Kediri
Transparansi di Era Abdullah Abu Bakar
Program Prodamas Plus merupakan inovasi andalan Pemerintah Kota Kediri sejak masa kepemimpinan Walikota Abdullah Abu Bakar (Mas Abu). Melalui program ini, setiap RT mendapat dana pembangunan langsung untuk mewujudkan proyek berbasis kebutuhan warga. Namun, muncul pertanyaan penting di kalangan masyarakat: bagaimana sebenarnya alur pengadaan barang dan jasa Prodamas dijalankan?
1. Dasar Hukum dan Prinsip Pelaksanaan
Pelaksanaan Prodamas Plus diatur melalui:
- Peraturan Walikota Kediri Nomor 23 Tahun 2020
- Perwali Nomor 7 Tahun 2022
- Perwali Nomor 28 Tahun 2023
Semua regulasi menegaskan prinsip transparansi, partisipatif, akuntabel, dan berkelanjutan agar masyarakat terlibat aktif dari perencanaan hingga pengawasan akhir.
2. Tahapan Pengadaan Barang/Jasa
Proses pengadaan barang dilakukan melalui mekanisme swakelola Pokmas (Kelompok Masyarakat) dengan tahapan sebagai berikut:
a. Perencanaan dan Usulan
Musyawarah RT menentukan kegiatan prioritas — seperti paving, drainase, atau pelatihan UMKM. Hasilnya disusun menjadi RAB dan diajukan ke kelurahan.
b. Verifikasi Teknis
OPD teknis memeriksa kesesuaian RAB dan kelayakan proyek sebelum disetujui.
c. Penetapan dan Pencairan Dana
BPPKAD melakukan verifikasi administratif dan mencairkan dana ke rekening Pokmas sesuai peraturan.
d. Pelaksanaan Swakelola
Pokmas melaksanakan kegiatan sendiri (Swakelola Tipe IV). Jika dibutuhkan barang atau jasa dari pihak ketiga, dilakukan pembelian langsung dengan nota sah.
e. Pengawasan Lapangan
Monitoring dilakukan oleh OPD teknis, pendamping lapangan dari universitas, serta Inspektorat Kota Kediri.
f. Pelaporan dan SPJ
Setelah kegiatan selesai, Pokmas membuat SPJ lengkap dengan bukti pembelian dan laporan foto.
3. Pengawasan dan Potensi Risiko
- Volume pekerjaan tidak sesuai RAB.
- Nota pembelian tidak valid.
- Keterlambatan laporan administrasi.
Untuk menghindari penyimpangan, warga dapat melakukan kontrol sosial melalui kelurahan atau kanal aduan resmi Pemkot Kediri.
4. Kesimpulan
Prodamas adalah program yang membanggakan, namun tetap memerlukan transparansi publik dan pengawasan partisipatif. Pemerintah telah mengintegrasikan pelaporan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk memastikan dana digunakan tepat sasaran.
Komentar
Posting Komentar