Langsung ke konten utama

Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Prodamas Kota Kediri

Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Prodamas Kota Kediri

Transparansi di Era Abdullah Abu Bakar

Prodamas Plus Kota Kediri

Program Prodamas Plus merupakan inovasi andalan Pemerintah Kota Kediri sejak masa kepemimpinan Walikota Abdullah Abu Bakar (Mas Abu). Melalui program ini, setiap RT mendapat dana pembangunan langsung untuk mewujudkan proyek berbasis kebutuhan warga. Namun, muncul pertanyaan penting di kalangan masyarakat: bagaimana sebenarnya alur pengadaan barang dan jasa Prodamas dijalankan?

1. Dasar Hukum dan Prinsip Pelaksanaan

Pelaksanaan Prodamas Plus diatur melalui:

  • Peraturan Walikota Kediri Nomor 23 Tahun 2020
  • Perwali Nomor 7 Tahun 2022
  • Perwali Nomor 28 Tahun 2023

Semua regulasi menegaskan prinsip transparansi, partisipatif, akuntabel, dan berkelanjutan agar masyarakat terlibat aktif dari perencanaan hingga pengawasan akhir.

2. Tahapan Pengadaan Barang/Jasa

Proses pengadaan barang dilakukan melalui mekanisme swakelola Pokmas (Kelompok Masyarakat) dengan tahapan sebagai berikut:

a. Perencanaan dan Usulan

Musyawarah RT menentukan kegiatan prioritas — seperti paving, drainase, atau pelatihan UMKM. Hasilnya disusun menjadi RAB dan diajukan ke kelurahan.

b. Verifikasi Teknis

OPD teknis memeriksa kesesuaian RAB dan kelayakan proyek sebelum disetujui.

c. Penetapan dan Pencairan Dana

BPPKAD melakukan verifikasi administratif dan mencairkan dana ke rekening Pokmas sesuai peraturan.

d. Pelaksanaan Swakelola

Pokmas melaksanakan kegiatan sendiri (Swakelola Tipe IV). Jika dibutuhkan barang atau jasa dari pihak ketiga, dilakukan pembelian langsung dengan nota sah.

e. Pengawasan Lapangan

Monitoring dilakukan oleh OPD teknis, pendamping lapangan dari universitas, serta Inspektorat Kota Kediri.

f. Pelaporan dan SPJ

Setelah kegiatan selesai, Pokmas membuat SPJ lengkap dengan bukti pembelian dan laporan foto.

3. Pengawasan dan Potensi Risiko

  • Volume pekerjaan tidak sesuai RAB.
  • Nota pembelian tidak valid.
  • Keterlambatan laporan administrasi.

Untuk menghindari penyimpangan, warga dapat melakukan kontrol sosial melalui kelurahan atau kanal aduan resmi Pemkot Kediri.

4. Kesimpulan

Prodamas adalah program yang membanggakan, namun tetap memerlukan transparansi publik dan pengawasan partisipatif. Pemerintah telah mengintegrasikan pelaporan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk memastikan dana digunakan tepat sasaran.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Warga Kediri — portal informasi independen warga Kediri Raya.

#ProdamasKediri #KediriTransparan #MasAbu #SuaraWargaKediri

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peristiwa Jagalan Kediri

Berita Lokal • Kediri Ratusan Seniman Jaranan Kediri Bersatu Setelah Bhabinkamtibmas Jagalan Dilaporkan Published: October 14, 2025 • Kelurahan Jagalan, Kota Kediri Ringkasan: Kasus pelaporan Bhabinkamtibmas Kelurahan Jagalan, Aiptu Soni Andiyan Effendi, oleh seorang seniman jaranan bernama Bayu memicu gelombang solidaritas dari ratusan pelaku seni tradisional di Kediri. Mereka berencana menggelar aksi damai dan meminta proses hukum yang transparan. Kronologi Kasus di Jagalan Kediri KEDIRI – Peristiwa terjadi saat pertunjukan jaranan di kawasan Kelurahan Jagalan . Ketika suasana mulai ricuh, Aiptu Soni yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas setempat berusaha melerai. Namun, muncul tuduhan bahwa ia melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang penonton bernama Bayu. Bayu kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kediri Kot...

Oknum Polisi Kediri Diduga Terlibat Jaringan Bandar Sabu

Oknum Polisi Kediri Diduga Terlibat Jaringan Bandar Sabu KEDIRI – Dunia penegakan hukum di Kota Kediri kembali diguncang kabar tidak sedap. Seorang oknum anggota kepolisian berinisial Bripka AT diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Kasus ini mencuat setelah aparat berhasil mengamankan seorang pemakai, yang kemudian mengarah pada pengembangan penyidikan hingga menyeret nama oknum tersebut. Menurut laporan Radar Kediri (Jawa Pos Group), penangkapan bermula dari penggerebekan terhadap seorang pengguna sabu. Dari hasil interogasi dan pengembangan kasus, petugas menemukan bahwa pemakai tersebut mendapatkan barang haram dari seorang bandar yang diduga menerima uang dari Bripka AT untuk “kulakan” sabu-sabu. Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim , saat dikonfirmasi media menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir anggota yang terlibat dalam tindak pidan...

Kasus Bhabinkamtibmas Jagalan Kediri Berakhir Damai, Warga dan Polisi Saling Memaafkan

Kasus Bhabinkamtibmas Jagalan Kediri Berakhir Damai, Warga dan Polisi Saling Memaafkan Kediri – Kasus laporan warga terhadap oknum Bhabinkamtibmas Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kota, Kota Kediri , akhirnya menemukan titik terang. Setelah sempat ramai dibicarakan publik, kedua pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan tanpa melanjutkan ke proses hukum. Latar Belakang Kasus Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025 , saat berlangsungnya pertunjukan kesenian jaranan di lingkungan Jagalan. Seorang warga (inisial B ) mengaku mendapat perlakuan kasar dari seorang anggota polisi berpangkat Aiptu, yang diketahui bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di kelurahan tersebut. Usai kejadian, korban sempat melapor ke Divisi Propam Polres Kediri Kota dengan didampingi organisasi kepemudaan HIPERI (Himpunan Pemuda Kediri) . Laporan ini mendapat perhatian publik, karena dinilai menjadi ujian bagi transparansi dan etika kepolisian di tingkat ...