Kontroversi Pembangunan Dhoho Plaza Kediri
Laporan investigatif oleh Suara Warga Kediri
Latar Belakang Proyek
Pembangunan Dhoho Plaza di kawasan Alun-alun Kota Kediri telah menjadi topik hangat sejak awal 2000-an. Proyek ini awalnya dimaksudkan sebagai langkah modernisasi pusat kota dan optimalisasi lahan milik pemerintah. Namun dalam perjalanannya, Dhoho Plaza justru memunculkan berbagai kontroversi — mulai dari proses perizinan, pengelolaan aset daerah, hingga persoalan sosial dan tata ruang kota.
Awal Pembangunan dan Tujuan Pemerintah
Pada masa pemerintahan Wali Kota sebelumnya, Pemkot Kediri memberikan izin kerja sama pemanfaatan lahan strategis di sisi timur Alun-alun untuk dibangun pusat perbelanjaan modern. Tujuan utamanya adalah menggerakkan ekonomi perkotaan dan menarik investasi. Proyek ini disebut-sebut sebagai simbol kemajuan Kediri menuju kota modern.
Masalah Perizinan dan Status Hukum
Beberapa dokumen publik menunjukkan bahwa proyek Dhoho Plaza sempat tersendat akibat ketidakjelasan legalitas kontrak kerja sama. Skema kerja sama antara pihak pengembang dan pemerintah daerah diduga menggunakan pola Build-Operate-Transfer (BOT), tetapi detail perjanjian tersebut tidak pernah sepenuhnya dipublikasikan. Selain itu, keberadaan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) juga menjadi sorotan karena tidak tersedia secara terbuka melalui kanal resmi seperti PPID Kota Kediri.
Kritik terhadap Penggunaan Lahan Publik
Sejak awal, sejumlah aktivis lingkungan dan warga menilai pembangunan Dhoho Plaza telah mengorbankan ruang terbuka publik di jantung kota. Alun-alun yang sebelumnya menjadi pusat kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan dianggap kehilangan sebagian fungsinya. Kritik serupa juga disuarakan oleh sejumlah tokoh masyarakat dan media lokal seperti Radar Kediri, yang menilai proyek ini tidak sepenuhnya berpihak pada kepentingan publik.
Upaya Pemkot Mengaktifkan Kembali
Pada tahun 2023, Pemerintah Kota Kediri memanfaatkan sebagian area Dhoho Plaza sebagai lokasi Mal Pelayanan Publik (MPP) yang diresmikan secara lunak pada 7 September 2023. Langkah ini merupakan bagian dari strategi Pemkot untuk menghidupkan kembali gedung yang sempat mangkrak selama hampir satu dekade. Kejaksaan Negeri Kediri juga dikabarkan memberikan legal opinion (LO) untuk mendukung pemanfaatan kembali aset tersebut secara administratif.
Pandangan Hukum dan Kelembagaan
Menurut beberapa sumber dari lingkungan pemerintahan, Pemkot berupaya menghindari kerugian daerah dengan melanjutkan pemanfaatan aset sesuai aturan yang berlaku. Namun, tanpa transparansi kontrak awal, publik sulit menilai apakah langkah ini sudah sesuai prinsip tata kelola yang baik (good governance). Laporan investigatif menunjukkan bahwa LO dari Kejaksaan lebih bersifat administratif, bukan pembenaran terhadap semua aspek hukum proyek.
Reaksi Publik dan Dampak Sosial
Reaksi masyarakat beragam. Sebagian warga menyambut baik kembalinya aktivitas di gedung Dhoho Plaza, karena menambah daya hidup kawasan. Namun sebagian lain masih memandang bahwa pembangunan di atas lahan strategis Alun-alun merupakan kesalahan perencanaan yang mengubah wajah sejarah Kediri. Di media sosial, isu ini kerap muncul sebagai bentuk kritik terhadap kurangnya partisipasi publik dalam pengambilan keputusan pembangunan kota.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Polemik Dhoho Plaza menunjukkan pentingnya transparansi dalam setiap proyek publik. Pemerintah Kota Kediri disarankan membuka akses terhadap dokumen perjanjian, AMDAL, dan laporan hukum agar masyarakat dapat menilai sendiri validitas proyek ini. Dengan langkah tersebut, Pemkot tidak hanya memulihkan kepercayaan publik tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
Referensi dan Sumber
- Radar Kediri (Jawa Pos Group): laporan investigatif Dhoho Plaza dan opini publik
- Dokumentasi Kejaksaan Negeri Kediri tentang Legal Opinion (LO) 2023
- Portal resmi Pemerintah Kota Kediri: pengumuman Mal Pelayanan Publik (MPP)
- Wawancara publik dan arsip media daring lokal (2023–2025)
© Suara Warga Kediri — Laporan ini disusun untuk kepentingan edukasi publik dan transparansi informasi daerah.
#SuaraWargaKediri #DhohoPlaza #Kediri #AlunAlunKediri #KontroversiKediri #PembangunanKediri #SejarahKediri #InvestigasiKediri
Komentar
Posting Komentar