Langsung ke konten utama

Biografi Lengkap dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD — Dari Dokter, Wali Kota Kediri, hingga Kasus Jembatan Brawijaya

Biografi Lengkap dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD — Dari Dokter, Wali Kota Kediri, hingga Kasus Jembatan Brawijaya

Suara Warga Kediri — Nama dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD, menjadi salah satu figur paling berpengaruh dalam sejarah modern Kota Kediri. Ia dikenal sebagai dokter spesialis penyakit dalam, tokoh sepakbola Persik Kediri, dan Wali Kota Kediri periode 2009–2014. Namun, perjalanan kariernya juga diwarnai kasus besar yang mengguncang publik: proyek pembangunan Jembatan Brawijaya yang berujung pada vonis korupsi.


1. Profil dan Latar Belakang

dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD lahir di Kediri, 16 September 1961. Lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya ini meniti karier sebagai dokter umum sebelum kemudian mengambil spesialis penyakit dalam. Ia dikenal ramah dan dermawan, sering membantu pasien tidak mampu di wilayah Kediri dan sekitarnya.

Ketertarikannya pada dunia sosial membuatnya masuk ke ranah pemerintahan. Dari seorang dokter yang aktif di pelayanan masyarakat, Samsul Ashar kemudian maju ke dunia politik dan berhasil memenangkan Pilkada Kota Kediri tahun 2008.


2. Karier Politik dan Pembangunan

Pada masa jabatannya (2009–2014), Samsul Ashar dikenal sebagai figur yang ingin menjadikan Kediri sebagai kota yang maju secara infrastruktur dan pelayanan publik. Sejumlah program penting yang digagas antara lain:

  • Peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat berbasis puskesmas.
  • Program penataan tata kota dan penutupan lokalisasi Semampir.
  • Pembangunan proyek Jembatan Brawijaya sebagai ikon penghubung sisi barat–timur Sungai Brantas di pusat kota Kediri.

Selain dunia politik, Samsul Ashar juga aktif di bidang olahraga. Ia pernah memimpin manajemen Persik Kediri, klub sepakbola kebanggaan warga Kediri, yang kala itu berlaga di kasta tertinggi Liga Indonesia.


3. Kasus Korupsi Jembatan Brawijaya

Proyek Jembatan Brawijaya yang seharusnya menjadi simbol kemajuan Kota Kediri, justru menyeret nama Samsul Ashar ke meja hijau. Berdasarkan hasil penyelidikan, proyek ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 7 miliar akibat penyimpangan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan.

Pada tahun 2019, Kejaksaan menetapkan Samsul Ashar sebagai tersangka kasus korupsi proyek jembatan tersebut. Jaksa menuntut 12 tahun penjara. Namun, pada 16 September 2021, Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Samsul Ashar dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider delapan bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 3,475 miliar.


4. Skandal Suap Hakim & Dugaan Keringanan Vonis

Kasus ini menjadi semakin mencuat setelah Komisi Yudisial (KY) mengungkap fakta mengejutkan: ketua majelis hakim yang mengadili perkara Samsul Ashar, Dede Suryaman, menerima suap sebesar Rp 300 juta. Akibatnya, KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada sang hakim.

Dalam siaran pers KY, disebutkan bahwa uang suap tersebut diterima menjelang putusan dan diduga mempengaruhi berat-ringannya hukuman. Fakta ini menguatkan dugaan publik bahwa vonis terhadap Samsul Ashar lebih ringan dari tuntutan jaksa.

“Hakim DS terbukti menerima suap terkait perkara mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” — Komisi Yudisial RI.

5. Kematian dan Akhir Perkara

Pada 13 Maret 2022, dr. H. Samsul Ashar meninggal dunia di RS Siloam Surabaya. Menurut Humas Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan wafatnya terpidana, maka status hukum perkara dinyatakan selesai sesuai ketentuan hukum pidana Indonesia (karena subjek hukum telah meninggal dunia).

Jenazahnya dimakamkan di kompleks pemakaman Setono Gedong, Kediri. Kepergiannya menutup perjalanan panjang seorang dokter dan politisi yang sempat menjadi ikon pembangunan Kota Kediri namun terjerat kasus hukum besar.


6. Dampak Sosial dan Citra Publik

Bagi sebagian warga Kediri, Samsul Ashar tetap dikenang sebagai dokter yang dekat dengan rakyat dan tokoh Persik yang berjasa. Namun, bagi kalangan pemerhati antikorupsi, kasus Jembatan Brawijaya menjadi pelajaran penting tentang transparansi pengelolaan proyek publik dan integritas pejabat daerah.


7. Lampiran Kutipan Putusan & Sumber Resmi

  • Nomor Putusan: PN Tipikor Surabaya, 16 September 2021.
  • Pidana Pokok: 4 tahun 6 bulan penjara + denda Rp 500 juta (subsider 8 bulan kurungan).
  • Uang Pengganti: Rp 3,475,000,000.
  • Tuntutan Jaksa: 12 tahun penjara.
  • Kerugian Negara: sekitar Rp 7 miliar.
  • Hakim Ketua: Dede Suryaman (diberhentikan tidak dengan hormat oleh KY, 2023).

Sumber:
- Komisi Yudisial RI (komisiyudisial.go.id)
- Pengadilan Tipikor Surabaya (laporan persidangan, 2021)
- KediriTangguh.co (Putusan 16/9/2021)
- KediriKota.go.id (Kesaksian Hakim Adhoc, 2023)
- Detik.com (Status hukum pasca wafat, 2022)


Penulis:

Tim Redaksi Suara Warga Kediri
Diterbitkan: Oktober 2025

Hashtag:
#SamsulAshar #WaliKotaKediri #JembatanBrawijaya #KediriRaya #SuaraWargaKediri #PersikKediri #KasusKorupsi #SejarahKediri

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peristiwa Jagalan Kediri

Berita Lokal • Kediri Ratusan Seniman Jaranan Kediri Bersatu Setelah Bhabinkamtibmas Jagalan Dilaporkan Published: October 14, 2025 • Kelurahan Jagalan, Kota Kediri Ringkasan: Kasus pelaporan Bhabinkamtibmas Kelurahan Jagalan, Aiptu Soni Andiyan Effendi, oleh seorang seniman jaranan bernama Bayu memicu gelombang solidaritas dari ratusan pelaku seni tradisional di Kediri. Mereka berencana menggelar aksi damai dan meminta proses hukum yang transparan. Kronologi Kasus di Jagalan Kediri KEDIRI – Peristiwa terjadi saat pertunjukan jaranan di kawasan Kelurahan Jagalan . Ketika suasana mulai ricuh, Aiptu Soni yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas setempat berusaha melerai. Namun, muncul tuduhan bahwa ia melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang penonton bernama Bayu. Bayu kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kediri Kot...

Oknum Polisi Kediri Diduga Terlibat Jaringan Bandar Sabu

Oknum Polisi Kediri Diduga Terlibat Jaringan Bandar Sabu KEDIRI – Dunia penegakan hukum di Kota Kediri kembali diguncang kabar tidak sedap. Seorang oknum anggota kepolisian berinisial Bripka AT diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Kasus ini mencuat setelah aparat berhasil mengamankan seorang pemakai, yang kemudian mengarah pada pengembangan penyidikan hingga menyeret nama oknum tersebut. Menurut laporan Radar Kediri (Jawa Pos Group), penangkapan bermula dari penggerebekan terhadap seorang pengguna sabu. Dari hasil interogasi dan pengembangan kasus, petugas menemukan bahwa pemakai tersebut mendapatkan barang haram dari seorang bandar yang diduga menerima uang dari Bripka AT untuk “kulakan” sabu-sabu. Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim , saat dikonfirmasi media menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir anggota yang terlibat dalam tindak pidan...

Kasus Bhabinkamtibmas Jagalan Kediri Berakhir Damai, Warga dan Polisi Saling Memaafkan

Kasus Bhabinkamtibmas Jagalan Kediri Berakhir Damai, Warga dan Polisi Saling Memaafkan Kediri – Kasus laporan warga terhadap oknum Bhabinkamtibmas Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kota, Kota Kediri , akhirnya menemukan titik terang. Setelah sempat ramai dibicarakan publik, kedua pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan tanpa melanjutkan ke proses hukum. Latar Belakang Kasus Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025 , saat berlangsungnya pertunjukan kesenian jaranan di lingkungan Jagalan. Seorang warga (inisial B ) mengaku mendapat perlakuan kasar dari seorang anggota polisi berpangkat Aiptu, yang diketahui bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di kelurahan tersebut. Usai kejadian, korban sempat melapor ke Divisi Propam Polres Kediri Kota dengan didampingi organisasi kepemudaan HIPERI (Himpunan Pemuda Kediri) . Laporan ini mendapat perhatian publik, karena dinilai menjadi ujian bagi transparansi dan etika kepolisian di tingkat ...