Langsung ke konten utama

Biografi Lengkap dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD — Dari Dokter, Wali Kota Kediri, hingga Kasus Jembatan Brawijaya

Biografi Lengkap dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD — Dari Dokter, Wali Kota Kediri, hingga Kasus Jembatan Brawijaya

Suara Warga Kediri — Nama dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD, menjadi salah satu figur paling berpengaruh dalam sejarah modern Kota Kediri. Ia dikenal sebagai dokter spesialis penyakit dalam, tokoh sepakbola Persik Kediri, dan Wali Kota Kediri periode 2009–2014. Namun, perjalanan kariernya juga diwarnai kasus besar yang mengguncang publik: proyek pembangunan Jembatan Brawijaya yang berujung pada vonis korupsi.


1. Profil dan Latar Belakang

dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD lahir di Kediri, 16 September 1961. Lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya ini meniti karier sebagai dokter umum sebelum kemudian mengambil spesialis penyakit dalam. Ia dikenal ramah dan dermawan, sering membantu pasien tidak mampu di wilayah Kediri dan sekitarnya.

Ketertarikannya pada dunia sosial membuatnya masuk ke ranah pemerintahan. Dari seorang dokter yang aktif di pelayanan masyarakat, Samsul Ashar kemudian maju ke dunia politik dan berhasil memenangkan Pilkada Kota Kediri tahun 2008.


2. Karier Politik dan Pembangunan

Pada masa jabatannya (2009–2014), Samsul Ashar dikenal sebagai figur yang ingin menjadikan Kediri sebagai kota yang maju secara infrastruktur dan pelayanan publik. Sejumlah program penting yang digagas antara lain:

  • Peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat berbasis puskesmas.
  • Program penataan tata kota dan penutupan lokalisasi Semampir.
  • Pembangunan proyek Jembatan Brawijaya sebagai ikon penghubung sisi barat–timur Sungai Brantas di pusat kota Kediri.

Selain dunia politik, Samsul Ashar juga aktif di bidang olahraga. Ia pernah memimpin manajemen Persik Kediri, klub sepakbola kebanggaan warga Kediri, yang kala itu berlaga di kasta tertinggi Liga Indonesia.


3. Kasus Korupsi Jembatan Brawijaya

Proyek Jembatan Brawijaya yang seharusnya menjadi simbol kemajuan Kota Kediri, justru menyeret nama Samsul Ashar ke meja hijau. Berdasarkan hasil penyelidikan, proyek ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 7 miliar akibat penyimpangan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan.

Pada tahun 2019, Kejaksaan menetapkan Samsul Ashar sebagai tersangka kasus korupsi proyek jembatan tersebut. Jaksa menuntut 12 tahun penjara. Namun, pada 16 September 2021, Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Samsul Ashar dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider delapan bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 3,475 miliar.


4. Skandal Suap Hakim & Dugaan Keringanan Vonis

Kasus ini menjadi semakin mencuat setelah Komisi Yudisial (KY) mengungkap fakta mengejutkan: ketua majelis hakim yang mengadili perkara Samsul Ashar, Dede Suryaman, menerima suap sebesar Rp 300 juta. Akibatnya, KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada sang hakim.

Dalam siaran pers KY, disebutkan bahwa uang suap tersebut diterima menjelang putusan dan diduga mempengaruhi berat-ringannya hukuman. Fakta ini menguatkan dugaan publik bahwa vonis terhadap Samsul Ashar lebih ringan dari tuntutan jaksa.

“Hakim DS terbukti menerima suap terkait perkara mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” — Komisi Yudisial RI.

5. Kematian dan Akhir Perkara

Pada 13 Maret 2022, dr. H. Samsul Ashar meninggal dunia di RS Siloam Surabaya. Menurut Humas Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan wafatnya terpidana, maka status hukum perkara dinyatakan selesai sesuai ketentuan hukum pidana Indonesia (karena subjek hukum telah meninggal dunia).

Jenazahnya dimakamkan di kompleks pemakaman Setono Gedong, Kediri. Kepergiannya menutup perjalanan panjang seorang dokter dan politisi yang sempat menjadi ikon pembangunan Kota Kediri namun terjerat kasus hukum besar.


6. Dampak Sosial dan Citra Publik

Bagi sebagian warga Kediri, Samsul Ashar tetap dikenang sebagai dokter yang dekat dengan rakyat dan tokoh Persik yang berjasa. Namun, bagi kalangan pemerhati antikorupsi, kasus Jembatan Brawijaya menjadi pelajaran penting tentang transparansi pengelolaan proyek publik dan integritas pejabat daerah.


7. Lampiran Kutipan Putusan & Sumber Resmi

  • Nomor Putusan: PN Tipikor Surabaya, 16 September 2021.
  • Pidana Pokok: 4 tahun 6 bulan penjara + denda Rp 500 juta (subsider 8 bulan kurungan).
  • Uang Pengganti: Rp 3,475,000,000.
  • Tuntutan Jaksa: 12 tahun penjara.
  • Kerugian Negara: sekitar Rp 7 miliar.
  • Hakim Ketua: Dede Suryaman (diberhentikan tidak dengan hormat oleh KY, 2023).

Sumber:
- Komisi Yudisial RI (komisiyudisial.go.id)
- Pengadilan Tipikor Surabaya (laporan persidangan, 2021)
- KediriTangguh.co (Putusan 16/9/2021)
- KediriKota.go.id (Kesaksian Hakim Adhoc, 2023)
- Detik.com (Status hukum pasca wafat, 2022)


Penulis:

Tim Redaksi Suara Warga Kediri
Diterbitkan: Oktober 2025

Hashtag:
#SamsulAshar #WaliKotaKediri #JembatanBrawijaya #KediriRaya #SuaraWargaKediri #PersikKediri #KasusKorupsi #SejarahKediri

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah dan Dilema Kebijakan Lokalisasi di Kota dan Kabupaten Kediri: Analisis Historis dan Dampak Pasca-Penutupan

Sejarah dan Dilema Kebijakan Lokalisasi di Kota dan Kabupaten Kediri: Analisis Historis dan Dampak Pasca-Penutupan Kota dan Kabupaten Kediri memiliki sejarah panjang dalam tata kelola bisnis seks dan kebijakan lokalisasi. Dari masa Lemah Geneng hingga Semampir, dinamika sosial, ekonomi, dan moralitas menjadi pusat perdebatan yang terus berlangsung hingga kini. Artikel ini menyajikan kajian komprehensif tentang sejarah, kebijakan, dan dampak pasca-penutupan lokalisasi di Kediri. I. Pengantar Historis dan Konteks Kebijakan Prostitusi di Kediri 1.1. Latar Belakang dan Definisi Lokalisasi Lokalisasi di Kediri diartikan sebagai tempat terpusat bagi praktik prostitusi terorganisir. Kota Kediri memiliki pusat lokalisasi terkenal bernama Semampir , sedangkan Kabupaten Kediri memiliki sentra-sentra kecil seperti Gedangsewu . Pemerintah Kediri berulang kali mencoba menata, memusatkan, hingga menutup praktik tersebut, dengan latar belakang moral, sosia...

Profil Regional Strategis: Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri — Analisis Ketahanan Ekonomi, Modal Budaya, dan Keselarasan Pembangunan (Outlook 2021–2026)

Profil Regional Strategis: Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri — Analisis Ketahanan Ekonomi, Modal Budaya, dan Keselarasan Pembangunan (Outlook 2021–2026) Dipublikasikan: 3 November 2025 • Penulis: Tim Analisis Lokal Laporan ini menyajikan profil strategis Kecamatan Plemahan sebagai basis evaluasi kebijakan, pengalokasian sumber daya, dan strategi pembangunan berkelanjutan. Analisis mencakup kondisi administratif, demografi, struktur ekonomi, modal budaya, dan keselarasan dengan RPJMD Kabupaten Kediri 2021–2026. I. Konteks Strategis dan Fondasi Administratif Kecamatan Plemahan merupakan distrik administratif dan agraris penting di Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur. Profil ini berlandaskan publikasi statistik resmi, termasuk Kecamatan Plemahan Dalam Angka yang diterbitkan oleh BPS Kabupaten Kediri (edisi tahunan; tanggal rilis yang konsisten: 26 September). 1. Profil Administratif ...

Alas Simpenan Kediri: Aset Konservasi Nasional dan Pusat Ficus

Alas Simpenan Kediri: Aset Konservasi Nasional dan Pusat Ficus Laporan Analisis Konservasi Strategis Cagar Alam Manggis Gadungan (Alas Simpenan), Kediri I. Ringkasan Eksekutif: Alas Simpenan sebagai Aset Konservasi Nasional Cagar Alam Manggis Gadungan, atau yang secara lokal dikenal sebagai Alas Simpenan , merupakan kawasan konservasi yang memiliki signifikansi ganda: sebagai situs historis kolonial dan sebagai pilar strategis dalam konservasi ekologis modern. Kawasan ini ditetapkan sejak tahun 1919 dan kini berstatus IUCN Category Ia (Cagar Alam Lindung) — status konservasi paling ketat di dunia. Namun dalam praktiknya, kawasan ini juga berfungsi sebagai wanawisata (wisata hutan terbatas), didorong oleh populasi besar Kera Ekor Panjang (Macaca fascicularis) serta lokasinya yang mudah diakses. Sejak tahun 2022 , kawasan ini juga menyandang status baru sebagai Pusat Ficus Nasional (PFN) , mengukuhkan peran pentingnya dalam menjaga kestabil...