Biografi Lengkap dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD — Dari Dokter, Wali Kota Kediri, hingga Kasus Jembatan Brawijaya
Biografi Lengkap dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD — Dari Dokter, Wali Kota Kediri, hingga Kasus Jembatan Brawijaya
Suara Warga Kediri — Nama dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD, menjadi salah satu figur paling berpengaruh dalam sejarah modern Kota Kediri. Ia dikenal sebagai dokter spesialis penyakit dalam, tokoh sepakbola Persik Kediri, dan Wali Kota Kediri periode 2009–2014. Namun, perjalanan kariernya juga diwarnai kasus besar yang mengguncang publik: proyek pembangunan Jembatan Brawijaya yang berujung pada vonis korupsi.
1. Profil dan Latar Belakang
dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD lahir di Kediri, 16 September 1961. Lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya ini meniti karier sebagai dokter umum sebelum kemudian mengambil spesialis penyakit dalam. Ia dikenal ramah dan dermawan, sering membantu pasien tidak mampu di wilayah Kediri dan sekitarnya.
Ketertarikannya pada dunia sosial membuatnya masuk ke ranah pemerintahan. Dari seorang dokter yang aktif di pelayanan masyarakat, Samsul Ashar kemudian maju ke dunia politik dan berhasil memenangkan Pilkada Kota Kediri tahun 2008.
2. Karier Politik dan Pembangunan
Pada masa jabatannya (2009–2014), Samsul Ashar dikenal sebagai figur yang ingin menjadikan Kediri sebagai kota yang maju secara infrastruktur dan pelayanan publik. Sejumlah program penting yang digagas antara lain:
- Peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat berbasis puskesmas.
- Program penataan tata kota dan penutupan lokalisasi Semampir.
- Pembangunan proyek Jembatan Brawijaya sebagai ikon penghubung sisi barat–timur Sungai Brantas di pusat kota Kediri.
Selain dunia politik, Samsul Ashar juga aktif di bidang olahraga. Ia pernah memimpin manajemen Persik Kediri, klub sepakbola kebanggaan warga Kediri, yang kala itu berlaga di kasta tertinggi Liga Indonesia.
3. Kasus Korupsi Jembatan Brawijaya
Proyek Jembatan Brawijaya yang seharusnya menjadi simbol kemajuan Kota Kediri, justru menyeret nama Samsul Ashar ke meja hijau. Berdasarkan hasil penyelidikan, proyek ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 7 miliar akibat penyimpangan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan.
Pada tahun 2019, Kejaksaan menetapkan Samsul Ashar sebagai tersangka kasus korupsi proyek jembatan tersebut. Jaksa menuntut 12 tahun penjara. Namun, pada 16 September 2021, Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Samsul Ashar dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider delapan bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 3,475 miliar.
4. Skandal Suap Hakim & Dugaan Keringanan Vonis
Kasus ini menjadi semakin mencuat setelah Komisi Yudisial (KY) mengungkap fakta mengejutkan: ketua majelis hakim yang mengadili perkara Samsul Ashar, Dede Suryaman, menerima suap sebesar Rp 300 juta. Akibatnya, KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada sang hakim.
Dalam siaran pers KY, disebutkan bahwa uang suap tersebut diterima menjelang putusan dan diduga mempengaruhi berat-ringannya hukuman. Fakta ini menguatkan dugaan publik bahwa vonis terhadap Samsul Ashar lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Hakim DS terbukti menerima suap terkait perkara mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” — Komisi Yudisial RI.
5. Kematian dan Akhir Perkara
Pada 13 Maret 2022, dr. H. Samsul Ashar meninggal dunia di RS Siloam Surabaya. Menurut Humas Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan wafatnya terpidana, maka status hukum perkara dinyatakan selesai sesuai ketentuan hukum pidana Indonesia (karena subjek hukum telah meninggal dunia).
Jenazahnya dimakamkan di kompleks pemakaman Setono Gedong, Kediri. Kepergiannya menutup perjalanan panjang seorang dokter dan politisi yang sempat menjadi ikon pembangunan Kota Kediri namun terjerat kasus hukum besar.
6. Dampak Sosial dan Citra Publik
Bagi sebagian warga Kediri, Samsul Ashar tetap dikenang sebagai dokter yang dekat dengan rakyat dan tokoh Persik yang berjasa. Namun, bagi kalangan pemerhati antikorupsi, kasus Jembatan Brawijaya menjadi pelajaran penting tentang transparansi pengelolaan proyek publik dan integritas pejabat daerah.
7. Lampiran Kutipan Putusan & Sumber Resmi
- Nomor Putusan: PN Tipikor Surabaya, 16 September 2021.
- Pidana Pokok: 4 tahun 6 bulan penjara + denda Rp 500 juta (subsider 8 bulan kurungan).
- Uang Pengganti: Rp 3,475,000,000.
- Tuntutan Jaksa: 12 tahun penjara.
- Kerugian Negara: sekitar Rp 7 miliar.
- Hakim Ketua: Dede Suryaman (diberhentikan tidak dengan hormat oleh KY, 2023).
Sumber:
- Komisi Yudisial RI (komisiyudisial.go.id)
- Pengadilan Tipikor Surabaya (laporan persidangan, 2021)
- KediriTangguh.co (Putusan 16/9/2021)
- KediriKota.go.id (Kesaksian Hakim Adhoc, 2023)
- Detik.com (Status hukum pasca wafat, 2022)
Penulis:
Tim Redaksi Suara Warga Kediri
Diterbitkan: Oktober 2025
Hashtag:
#SamsulAshar #WaliKotaKediri #JembatanBrawijaya #KediriRaya #SuaraWargaKediri #PersikKediri #KasusKorupsi #SejarahKediri
Komentar
Posting Komentar