Langsung ke konten utama

Postingan

Sejarah Rumah Sakit HVA Toeloengredjo Pare: Dari Rumah Sakit Perkebunan Hingga Modernisasi Layanan Kesehatan

Sejarah Rumah Sakit HVA Toeloengredjo Pare: Dari Rumah Sakit Perkebunan Hingga Modernisasi Layanan Kesehatan Rumah Sakit HVA Toeloengredjo Pare merupakan salah satu rumah sakit tertua dan bersejarah di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Rumah sakit ini telah berdiri lebih dari satu abad dan menjadi saksi perjalanan panjang perkembangan layanan kesehatan di wilayah Kediri hingga masa kini. Awal Berdiri pada Tahun 1908 RS HVA Pare didirikan pada tahun 1908 oleh perusahaan perkebunan kolonial Belanda N.V. Handels Vereeniging Amsterdam atau dikenal dengan singkatan HVA . Awalnya, rumah sakit ini berfungsi sebagai pusat layanan kesehatan bagi para pekerja pabrik gula milik HVA di wilayah Kediri dan sekitarnya. Gaya arsitektur bangunan awalnya memiliki ciri khas kolonial dengan bentuk simetris, ventilasi lebar, dan penggunaan material yang kuat. Banyak bagian bangunan lama tersebut hingga kini masih dipertahankan sebagai jejak sejarah. Perubahan Kepemilikan dan Peng...

Bandara Dhoho Kediri: Analisis Komprehensif Model Investasi Swasta, Evaluasi Operasional, dan Prospek Strategis Regional

Bandara Dhoho Kediri: Analisis Komprehensif Model Investasi Swasta, Evaluasi Operasional, dan Prospek Strategis Regional oleh: Tim Analisis | Dipublikasikan: 26 Oktober 2025 Bandara Dhoho (DHX) di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, adalah studi kasus penting bagi model pembiayaan infrastruktur di Indonesia — sebuah bandara yang dibangun melalui pembiayaan 100% swasta oleh PT Surya Dhoho Investama (anak usaha PT Gudang Garam Tbk). Artikel ini menyajikan ringkasan eksekutif, latar belakang institusional, spesifikasi teknis, evaluasi kinerja awal (2024–2025), analisis konektivitas darat, dampak ekonomi-sosial, serta rekomendasi strategis jangka pendek dan panjang. 1. Ringkasan Eksekutif Bandara Dhoho merupakan proyek KPBU (Unsolicited) yang menjadi pionir pembiayaan swasta penuh. Dengan landasan pacu 3.300 meter dan terminal 18.000 m 2 (kapasitas Tahap I: 1,5 juta penumpang/tahun), DHX siap melayani pesawat wide-body dan rute int...

Insiden dalam Karnaval Sound Horeg di Desa Kraton, Mojo, Kediri pada 4 Oktober 2025

Insiden dalam Karnaval Sound Horeg di Desa Kraton, Mojo, Kediri pada 4 Oktober 2025 Karnaval Sound Horeg yang digelar di Desa Kraton, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sempat mengalami insiden yang menjadi perhatian warga dan peserta acara. Acara yang awalnya berlangsung meriah ini merupakan bagian dari kegiatan hiburan rakyat yang diikuti warga dari berbagai dusun. Insiden terjadi ketika salah satu penonton terjatuh dan mengalami luka pada bagian kaki akibat tersenggol kendaraan pengangkut perangkat audio. Warga sekitar yang berada di lokasi langsung memberikan pertolongan pertama sebelum korban dibawa menuju fasilitas kesehatan terdekat untuk penanganan lanjutan. Kronologi Singkat Kejadian Arak-arakan sound horeg berlangsung mulai sore hingga malam. Saat rombongan melintas di jalan desa, terjadi dorongan penonton di sisi samping. Korban tersenggol dan mengalami cedera pada bagian kaki. Warga dan panitia se...

Haryanti Sutrisno — Dokter yang Menjadi Bupati Kediri Dua Periode

Haryanti Sutrisno — Dokter yang Menjadi Bupati Kediri Dua Periode Foto ilustrasi: Wikimedia Commons Profil tentang dr. Haryanti Sutrisno: siapa dia sebelum jadi bupati, perjalanan karier politiknya, program unggulan selama memimpin Kabupaten Kediri, tantangan yang dihadapi, dan kabar setelah masa jabatan — disajikan ringkas tapi lengkap supaya bisa langsung dipasang di Blogger. Tentang Singkat dr. Hj. Haryanti Sutrisno lahir di Malang pada 7 Agustus 1949. Ia menyelesaikan pendidikan kedokteran di Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya dan berkecimpung sebagai tenaga medis sebelum aktif di dunia pemerintahan. Selain profesi medis, Haryanti juga dikenal sebagai pelaku usaha. Pada akhirnya ia memilih jalan politik: mencalonkan diri dan terpilih sebagai Bupati Kabupaten Kediri untuk dua periode berturut-turut (2010–2015 dan 2016–2021). Latar Belakang & Pe...

Pengelolaan Sampah di Kabupaten Kediri – Kolaborasi Desa Menuju Ekonomi Sirkular

Pengelolaan Sampah di Kabupaten Kediri – Kolaborasi Desa Menuju Ekonomi Sirkular Kabupaten Kediri menghadapi tantangan pengelolaan sampah di wilayah yang luas dengan karakter pedesaan yang beragam. Namun, pemerintah daerah bersama masyarakat telah melangkah maju melalui pendekatan berbasis desa dan pemberdayaan masyarakat. Volume dan Komposisi Sampah Setiap hari, Kabupaten Kediri menghasilkan sekitar 450 ton sampah . Mayoritas berasal dari rumah tangga dan pasar tradisional, dengan komposisi 70% organik, 20% anorganik (terutama plastik dan kertas), dan 10% residu lainnya. Kebijakan dan Regulasi Pemerintah Kabupaten Kediri berpedoman pada Peraturan Bupati Kediri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Rumah Tangga . Kebijakan ini mendorong terbentuknya TPST 3R di tingkat desa dan memperkuat sinergi antara pemerintah, BUMDes, dan komunitas lokal. Program Unggulan TPST 3R di Desa Doko, Ngadiluwih, dan Pare yang telah menjadi...

Pengelolaan Sampah di Kota Kediri – Menuju Kota Bersih dan Berkelanjutan

Pengelolaan Sampah di Kota Kediri – Menuju Kota Bersih dan Berkelanjutan Kota Kediri terus berbenah dalam menghadapi tantangan pengelolaan sampah yang semakin meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi. Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) telah menerapkan berbagai kebijakan inovatif untuk menciptakan kota yang bersih, hijau, dan berkelanjutan. Volume dan Komposisi Sampah Berdasarkan data DLHKP tahun 2024, volume sampah di Kota Kediri mencapai sekitar 250 ton per hari , dengan komposisi dominan berupa sampah organik rumah tangga (sekitar 60%), plastik (20%), kertas (10%), dan sisanya logam, kaca, serta residu lainnya. Volume ini terus meningkat sekitar 3–5% per tahun. Kebijakan dan Regulasi Pemerintah Kota Kediri telah mengeluarkan sejumlah kebijakan seperti Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah , yang menekankan prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (3R) . Selain itu, d...

Hukum Menambang Emas di Tanah Sendiri: Antara Hak Milik dan Izin Negara

Hukum Menambang Emas di Tanah Sendiri: Antara Hak Milik dan Izin Negara Kediri Raya – Kasus viral dari Sukabumi, Jawa Barat , menarik perhatian publik. Seorang warga menggali emas di tanah miliknya sendiri, namun justru terancam pidana karena dianggap melakukan pertambangan tanpa izin (PETI) . Banyak yang bertanya-tanya: “Apakah menambang di tanah sendiri juga bisa dipenjara?” Dasar Hukum: Negara Menguasai Sumber Daya Alam Dalam konstitusi Indonesia, terdapat prinsip penting yang menjadi dasar dari semua regulasi pertambangan. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Artinya, meskipun seseorang memiliki tanah secara pribadi, kandungan mineral di bawah permukaan tanah — termasuk emas, batu bara, atau nikel — tetap menjadi milik negara. Untuk memanfaatkannya, warga harus mendapatkan izin resmi dari pemerintah. Peratur...